Satpol PP Kabupaten Batang / Profil / Sekretariat

Tugas Pokok

Sekretariat mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan, pembinaan, pengawasan, pengkoordinasian administrasi urusan program, keuangan, umum dan kepegawaian, serta pelaksanaan tugas setiap unit organisasi Satpol PP.

Fungsi

-