Satpol PP Kabupaten Batang / Profil / Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok
Satpol PP mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan penanggulangan kebakaran serta tugas pembantuan yang diberikan.
Fungsi
Satpol PP mempunyai fungsi antara lain:
- Perumusan kebijakan teknis di bidang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat serta pemadan kebakaran;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat serta pemadam kebakaran;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat serta pemadam kebakaran;
- Penyelenggaraan upaya peningkatan pelayanan public di bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat;
- Pelaksanaan standar pelayanan minimal bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindugan masyarakat;
- Penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati;
- Pelaksanaan tugas menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
- Peningkatan sumber daya perlindungan masyarakat;
- Pelaksanaan mitigasi dan pencegahan bencana, termasuk bencana kebakaran;
- Penanganan terhadap bencana kebakaran;
- Penyuluhan dan penyebaran informasi di bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat serta pemadam kebakaran;
- Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas di bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat serta pemadam kebakaran;
- Pembinaan terhadap UPI'D dalam lingkup ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat serta pemadam kebakaran;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat serta pemadam kebakaran;
- Penyelenggaraan kesekretariatan Satpol PP; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.